Tuesday, December 9, 2014

Pengertian RDN

Dalam beberapa bulan terakhir ini investor di pasar modal Indonesia disibukkan dengan aturan baru yang mewajibkan mereka untuk membuka rekening di Bank yang sudah ditunjuk (melalui broker/anggota bursa) yang disebut dengan RDN (Rekening Dana Nasabah) atau sering juga disebut dengan RDI (Rekening Dana Investor). Apa sebetulnya RDN ini? Dan apa manfaatnya bagi investor?
RDN merupakan sebuah rekening dana yang dibuka di Bank yang menjadi partner dari Broker / Anggota Bursa (AB) dimana investor tersebut menjadi nasabah. Mengapa RDN dianggap sedemikan penting? Kita semua tentu masih ingat dengan kasus Sarijaya beberapa tahun yang lalu, dimana dana nasabah dimanipulasi dan disalahgunakan sehingga akhirnya menimbulkan kerugian. Hal tersebut terjadi karena tidak ada pemisahan antara dana nasabah dengan dana milik Broker / AB. Bercermin dari kasus tersebut, regulator dan SRO kemudian mencari solusi agar hal seperti itu tidak terulang kembali, dan muncullah apa yang dinamakan dengan RDN.
RDN pada prinsipnya merupakan rekening milik investor yang terpisah dari rekening Broker / AB, sehingga setiap saat bisa dimonitor oleh investor. Meskipun Broker / AB diberi kuasa untuk melakukan penarikan dana (misalnya untuk pelunasan transaksi nasabah), namun dengan adanya fasilitas bagi investor untuk memonitor saldo maupun mutasi rekening, maka tingkat keamanannya lebih baik jika dibandingkan dengan kondisi pada masa lalu.
Proses pembukaannya pun sangat mudah. Investor tinggal mengisi dan menandatangani formulir pembukaan RDN di Broker / AB masing-masing. Proses selanjutnya menjadi tanggung jawab Broker / AB.
Jadi apa manfaat RDN? Manfaat RDN yang paling utama adalah meningkatkan keamanan dana investor yang dititipkan di Broker / AB, sehingga diharapkan kasus seperti Sarijaya tidak terulang kembali. Di sisi lain, RDN ini menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor agar dapat bertransaksi di Bursa Efek Indonesia. Tanpa RDN, investor tidak diperbolehkan untuk bertransaksi.
Happy investing!

0 comments:

Post a Comment