Adinegoro Artwork Studio

All about design.

Desktop Themes

All about desktop themes, rainmeter, skins, ETC.

Design Service

I'll design all kind of things by request.

Knowledge

All kind of knowledge.

Just Words

Just some of beautiful words.

Showing posts with label Economy & Business. Show all posts
Showing posts with label Economy & Business. Show all posts

Thursday, September 3, 2015

Contoh Macam Surat Niaga

Contoh-Contoh Macam Jenis Surat Niaga - Mengawali pagi ini, saya akan mencoba berbagi sebuah postingan yang berkenaan dengan Surat Niaga. Mendengar kata Niaga berarti tidak jauh dari kegiatan jual beli, baik jual beli barang maupun jasa. Sebelum kita ke inti dari postingan ini tentang Contoh Surat Niaga, terlebih dahulu kita review sedikit tentang pengertian dari Niaga.

Apa itu Niaga?

Niaga atau berniaga merupakan kegiatan jual beli barang maupun jasa antara penjual maupun pembeli dengan tujuan penjual mendapatkan keuntungan dan pembeli memperoleh kepuasan atas barang/jasa yang dibeli.

Apa itu Surat Niaga?

Surat Niaga ialah surat yang berhubungan dengan kegiatan perniagaan/jual beli barang maupun jasa antara pengirim (penjual) dan alamat tujuan (pembeli).

Jenis-Jenis Surat Niaga

Berdasarkan dari isi surat, Surat Niaga dapat dibagi kedalam beberapa jenis, antara lain:

1. Surat Perkenalan

Surat yang dikirimkan penjual kepada calon pembeli dengan tujuan memperkenalkan produk (barang/jasa) yang dijual. Dengan kata lain surat ini merupakan surat promosi. Format Surat Perkenalan Produk bisa Anda lihat pada postingan kami yang berjudul Contoh Surat Perkenalan Produk Perusahaan.

2. Surat Permintaan Penawaran

Surat yang dikirim oleh calon pembeli kepada penjual yang berisi tentang permintaan agar penjual mengirimkan surat penawaran terhadap suatu produk. Surat ini dapat dibuat atas inisiatif sendiri atau karena sebelumnya telah melihat surat perkenalan dari penjual sehingga tertarik akan barang/jasa yang dijual. Inti dari isi surat ini ialah meminta penjelasan secara rinci terkait dengan produk yang dijual, seperti nama produk, harga, cara pembayaran, cara penyerahan/pengiriman serta hal-hala lain yang dianggap penting. Format surat permintaan penawaran dapat Anda lihat pada postingan Contoh Surat Permintaan Penawarang Barang.

3. Surat Penawaran

Surat yang dikirim oleh penjual kepada calon pembeli yang bertujuan menawarkan suatu produk. Isi pokok dari surat penawaran ialah menyampaikan secara rinci informasi tentang produk yang ditawarkan, yaitu berupa kualifikasi produk, cara pembayaran, harga dan lain-lain. Apabila surat ini merupakan jawaban dari surat Permintaan Penawaran dari pembeli, maka isinya harus mengacu pada informasi yang diminta oleh pengirim Surat Permintaan Penawaran (Calon Pembeli). Contoh Surat Penawaran Barang.

4. Surat Pesanan

Surat yang dibuat dan dikirm oleh calon pembeli kepada penjual yang isinya meminta atau memesan produk yang akan dibeli. Surat ini boleh saja dibuat karena kebutuhan, ataupun karena sebelumnya sudah menerima surat penawaran dari penjual. Isi pokok yang dari surat ini ialah menyebutkan nama produk, harga produk, cara pembayaran dan lain-lain. Untuk melihat Format dari Surat Pemesanan Barang ini, silahkan kunjungi postingan Contoh Surat Pemesanan Barang.

5. Surat Pemberitahuan Pengiriman Barang

Surat ini dibuat dan dikirim oleh penjual sebagai bentuk jawaban atas pesanan pembeli yang berisi tentang pemberitahuan bahwa pesanan disetujui dan siap untuk dikirim. Disamping sebagai pemberitahuan, surat ini juga berguna agar pembeli dapat mempersiapkan diri dalam menerima barang pesanan tersebut. Surat ini biasanya hanya dibuat dalam pengiriman barang partai besar dan jauh. Isi dari surat ini yaitu penjelasan tentang jenis barang serta jumlahnya, alat angkut yang digunakan serta perkiraan barang akan sampai ke tempat pembeli. Jika diperlukan agar lebih jelas dilampiri dengan dokumen-dokumen pengiriman, asuransi dan packing list. Contoh Surat Pemberitahuan Pengiriman Barang.

6. Surat Pengaduan

Surat ini dibuat dan dikirim oleh pembeli karena adanya masalah yang terjadi dengan produk yang diterimanya. Masalah ini biasanya timbul karena adanya ketidaksesuaian antara pesanan dengan barang yang diterima. Misalkan barang rusak, jumlah atau kualitas yang tidak sesuai dan lain sebagainya. Isi surat pengaduan memuat beberapa hal dibawah ini:
- Pernyataan tentang telah diterimanya barang yang dipesan
- Pernyataan maaf atas adanya ketidaksesuaian
- Usulkan solusi untuk mengatasi masalah tersebut
- Bila dipandang perlu nyatakan belum dapat memenuhi kewajiban sesuai pesanan, sebelum masalah diselesaikan. Contoh Surat Pengaduan Barang.


7. Surat Jawaban Pengaduan

Apabila penjual menerima surat pengaduan harus secepatnya ditindaklanjuti dengan menjawab surat tersebut. Isi dari surat ini antara lain:
- Ucapkan terima kasih atas surat pengaduan yang telah dikirmkan
- Sampaikan penyesalan atas masalah yang terjadi serta alasannya
- Berikan keputusan dalam memecahkan masalah tersebut
- Apabila masalah terjadi diluar tanggung jawab penjual, berikan saran agar pembeli dapat mengurusnya dan siap memberikan bantuan bila diperlukan
- Yakinkan pembeli bahwa masalah tersebut tidak akan terjadi lagi di waktu mendatan.


Contoh dari surat ini bisa Anda lihat pada postingan Contoh Surat Jawaban Pengaduan Barang.

8. Surat Pengiriman Pembayaran

Surat ini hanya dibuat apabila pembayaran dilakukan tidak secara cash pada saat produk/barang diterima oleh pembeli atau dibayarkan secara langsung setelah pembeli menerima kiriman produk seperti yang dipesannya dan tidak ada masalah dengan produk tersebut, maka dia wajib melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Poin penting yang perlu dicantumkan dalam surat ini yaitu:
- Hubungkan dengan surat pesanan dan pemberitahuan pengiriman barang. Apabila sebelum pengiriman pembayaran, pembeli mengajukan pengaduan maka hubungkan juga surat jawaban pengaduan bila ada
- Menyebutkan jumlah uang yang sudah dibayarkan
- Penjelasan mengenai cara pembayaran
- Lampiran bukti pembayaran
- Apabila tidak bisa membayar secara penuh kemukakan alasannya


Contoh dari surat ini bisa Anda lihat di postingan  Contoh Surat Pengiriman Pembayaran Barang/Produk

9. Surat Penagihan

Surat ini dibuat dan dikirim oleh penjual kepada pembeli karena pembeli sampai batas waktu yang telah disepakati sebelumnya belum juga membayar/melunasi kewajibannya atau dengan bahasa lain pembeli masih berutang kepada penjual. Isi pokok dari surat ini adalah meminta pembeli untuk segera melunasi/membayar utangnya. Hal yang perlu dicantumkan dalam surat ini ialah:
- Bukti bahwa pembeli belum membayar/melunasi utangnya
- Hubungkan dengan surat pesanan atau pengiriman barang dan faktur
- Ingatkan bahwa tanggal jatuh tempo sudah lewat
- Jumlah utang yang belum dibayar
- Akhiri surat dengan penuh harapan agar pembeli segera membayarnya dalam batas waktu


Apabila melebihi 2 minggu setelah batas waktu yang diberikan belum juga dibayar, maka penjual dapat membuat surat penagihan kedua. Dan jika penagihan kedua juga tidak mendapat reaksi dari pembeli, maka dapat dilayangkan surat penagihan ketiga. Bila penagihan ketiga juga tidak mendapatkan tanggapan, maka penjual dapat melayangkan penagihan keempat yang isinya disertai ancaman bahwa bila sampai batas waktu tertentu tidak juga diselesaikan, permasalahan ini akan dibawa ke pengadilan.

Contoh surat ini bisa anda baca di postingan saya yang berjudul Contoh Surat Penagihan Pembayaran Barang/Produk.

10. Surat Penangguhan Pembayaran

Surat ini dibuat dan dikirim oleh pembeli bisa karena inisiatifnya sendiri, atau karena adanya surat penagihan dari penjual. Isinya menyatakan sebagai berikut:
- Pernyataan/hubungkan bahwa pembeli telah menerima kiriman barang atau telah menerima surat penagihan
- Pernyatakan penyesalan karena adanya masalah sehingga belum dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan
- Mohonkan penjadwalan ulang dan cara pembayarannya
- Berjanji untuk segera melunasinya 


Surat ini dapat Anda lihat pada postingan saya yang berjudul Contoh Surat Penangguhan Pembayaran Barang/Produk.

11. Surat Jawaban Penangguhan Pembayaran

Surat ini hanya dibuat oleh penjual apabila pembeli mengirimkan surat penangguhan pembayaran. Isi suratnya adalah sebagai berikut:
- Penyampaian bahwa surat permohonan penangguhan telah diterima
- Apabila penjual dapat memahami permasalahan yang dihadapi oleh pembeli, nyatakan persetujuannya dan selanjutnya buat keputusan tentang cara pembayarannya. Namun jika penjual tidak dapat menyetujuinya, nyatakan dengan jelas alasannya
- Yakinkan bahwa permasalahan akan segera berakhir


Demikian Macam Contoh Surat Niaga yang bisa kami sajikan pada kesempatan ini, semoga sedikitnya bisa membantu Anda yang saat ini sedang membutuhkan referensi untuk membuat salah satu dari kesekian jenis surat niaga. Akhir kata terimakasih atas kunjungannya.
 
sumber: http://www.contohsurat123.com/2014/11/contoh-jenis-macam-surat-niaga.html

Contoh Surat Penawaran Barang ke Perusahaan

Isi pokok dari surat penawaran ini ialah untuk menjelaskan secara rinci informasi tentang suatu produk yang ditawarkan, yang meliputi informasi kualifikasi produk, harga, cara pemesanan, cara pembayaran dan lain-lain. Jika Surat Penawaran ini merupakan balasan dari Surat Permintaan Penawaran Barang yang dikirimkan oleh calon pembeli sebelumnya, maka isinya harus mengacu kepada informasi yang diminta oleh si pengirim Surat Permintaan Penawaran Barang tersebut (calon pembeli).
Untuk lebih jelasnya bagaimana membuat Surat Penawaran Barang tersebut, berikut saya bagikan contoh suratnya kepada Anda.
Contoh Surat Penawaran Barang ke Perusahaan I
Jakarta, 20 Februari 2015
Kepada Yth:
Toko Elektronik Sanjaya
Jl. Muhammad Jam No. 22 Banda Aceh
di
Tempat
Perihal: Penawaran Barang
Lampiran: 1 Buah Modul Rincian Barang dan Harga, 1 lembar Cara Pembelian dan Pembayaran.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat permintaan penawaran barang yang telah Anda kirimkan kepada kami, maka bersama surat ini kami menawarkan barang-barang yang tersedia pada Perusahaan Kami, berikut dengan rincian barang secara rinci, daftar harga, cara pembelian dan cara pembayarannya.
Untuk lebih jelasnya kami lampirkan beberapa lampiran sebagai penunjang penawaran kami kepada Toko Elektronik Sanjaya.
Berikut lampiran yang kami sertakan:
1. 1 Buah Modul Rincian Barang dan harganya
2. Cara Pembelian dan pembayaran
Demikian surat penawaran ini kami ajukan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Manager Marketing PT ABC ELEKTRONIK
Suhardi, SE

Contoh Surat Penawaran Barang ke Perusahaan II
Surabaya, 30 April 2015
Kepada Yth
CV. ANUGERAH SEJAHTERA
Di-
Medan
Nomor   : 045/LTR/2015
Hal         : Penawaran Barang
Lamp.     : 1 Berkas
Dengan Hormat,
Dengan surat ini kami bermaksud memperkenalkan perusahaan kami PT. LESTARI, dengan alamat di Jln. Sekar Sari No. 34 Medan. Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang distributor properti rumah tangga dan telah bekerja sama dengan berbagai toko dan perusahaan yang bergerak dibidang properti.
Karena itu sesuai informasi yang kami peroleh, CV. ANUGERAH SEJAHTERA adalah perusahaan yang menjual berbagai macam properti yang sedang berkembang pesat dan membutuhkan pasokan properti dengan harga yang bersaing.
Sehubungan hal itu, kami mengajukan penawaran untuk menjadi pemasok properti untuk perusahaan dan toko-toko yang bapak kelola. Harapan kami, penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sebagai bahan perbandingan, silahkan bapak lihat di lampiran yang berisikan daftar harga produk properti yang kami sediakan. Jika perusahaan bapak berminat kami siap melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan banyak terima kasih.
Hormat kami,
PT. Lestari



Ikram Syahputra 
Manager Marketing

Demikian contoh surat yang bisa kami sajikan pada kesempatan ini, mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk Anda, khususnya bagi Anda yang saat sedang menyusun surat penawaran tersebut.

Thursday, July 30, 2015

TIPS Membuat CV dengan baik

CV berstandar Internasional itu yang pasti berbahasa Inggris, gak dipasang foto di dalamnya dan maksimal 2 lembar. Ini ada tambahan info dari sesama kaskuser perihal "polemik" perlu tidaknya dipasang foto di CV yang ternyata cukup menimbulkan banyak pertanyaan di part 1 dari trit ini.
Quote:Original Posted By shafanya

Alasannya bukan gitu gan, alasan foto tidak dicantumkan dalam CV adalah untuk menjamin tidak ada unsur subyektifitas para HRD dan Project manager untuk menerima pegawai (seleksi CV lebih objektif) kasihan donk kalo di foto wajahnya "kurang ganteng/kurang cantik" tapi skill dan pengalaman OK gak dipanggil wawancara kerja, toh juga nantinya bener nggaknya CV dia kan bergantung hasil wawancara juga. Lain halnya untuk pekerjaan yang menuntut penampilan fisik pasti ditambah cantumkan foto separuh badan dll.


Dan lanjut mengenai jumlah halaman dalam CV, sebenarnya lebih sedikit lebih baik, tapi itu tergantung juga dari lama pengalaman kerja dan skill yang agan miliki.
Spoiler for Salah satu alasan untuk membuat CV tidak lebih dari 2 halaman:

Ini malah ada yang cukup 1 lembar, nih ane kasih beberapa contohnya dibawah, ane ambil dari dayjob.com,
Spoiler for Sample International CV for Engineer:

Spoiler for Sample International CV for Sales Executive:


Kalo mau lebih mantep lagi, karena saking banyaknya skill sama pengalaman kerja ya 2 lembar boleh, inget ya gans maksimal 2 lembar, kecuali kalo memang agan udah senior dan expert banget, saking banyaknya pengalaman sama skill yang agan kuasai, yah 3 lembar cincau lah. Ini ada contoh punya kolega ane, yang bersifat pribadi ane sensor ya
Spoiler for Real International CV for Test Engineer Page 1:

Spoiler for Real International CV for Test Engineer Page 2:

Nah, itu beberapa contohnya gans. Jadi untuk membuat CV dengan standar Internasional, ada beberapa format yang perlu diketahui.

1. Top of the Page: Contact Information

Nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat email baiknya ditaruh di paling atas sendiri dari CV. Sebenarnya tidak mutlak, tetapi ane sendiri dan banyak consulting agency rekomen seperti itu.

2. Second Section: Profile atau personal summary

Setelah contact information dilanjutkan dengan profile agan. Ingat profile disini bukan data pribadi lebih lanjut seperti jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkimpoian dll, tapi rangkuman gambaran diri agan secara profesional. Harap diingat, agan mau ngelamar perusahaan berskala Internasional, bukan mau nyalon jadi lurah

Dan juga, section ini adalah section yang paling penting, karena section ini adalah section yang paling dilihat oleh para HR recruiter. Dan sekali lagi, rata-rata HR recruiter mempelajari CV agan hanya 5-7 detik saja! Jadi disinilah bagian CV paling penting dari agan untuk 'jualan'. Rangkum semua pengalaman agan, keahlian utama agan baik soft skill maupun hard skill juga sasaran atau tujuan yang agan cari (career objective). Buat semenarik dan se-luar biasa mungkin, namanya orang 'jualan' kudu gitulah biar dagangannya laris



Tapi walaupun begitu, harap diingat, ini adalah profile summary, jadi buatlah sesingkat dan sepadat mungkin, karena masih ada section lainnya dari CV agan untuk menjelaskan lebih detail masalah itu.

3. Third Section: Key Skills

Walopun HR Recruiter hanya butuh 5-7 detik untuk screening CV agan, tapi apabila mereka melihat summary agan cukup layak untuk pekerjaan yang dibuka, maka mereka pasti akan lanjut ke section berikutnya. Nah, di section inilah 'dagangan' agan kudu dipoles lebih lanjut biar lebih menarik lagi. Key skill atau keahlian utama adalah keahlian yang agan kuasai dan merupakan nilai jual utama yang agan tawarkan ke employer. Harap diingat, hanya melamar pekerjaan yang sangat sesuai dengan keahlian utama agan, sesuai dengan persyaratan yang dipublish oleh employer, kalau tidak pasti CV agan sudah lewat setelah recruiter baca section ini.



4. Fourth Section: Achievement

Di section ini, cantumkan semua prestasi agan yang luar biasa. Untuk fresh graduate bisa dicantumkan prestasi akademik yang menonjol atau pengalaman berorganisasi atau apapun itu yang menunjang profesi yang akan anda lamar di dunia kerja. Untuk yang profesional bisa dicantumkan prestasi-prestasi kerja anda selama ini yang luar biasa, kalo ada

Kalo enggak ada ya nggak usah dibuat deh section ini dan lanjut ke section berikutnya aja

5. Fifth Section: Professional Experience

Untuk fresh graduate, jika ada pengalaman magang atau internship wajib tuh hukumnya dicantumkan. Untuk profesional, cantumkan pengalaman kerja agan mulai yang paling baru dulu ya. Formatnya ikutin aja contoh CV diatas. Pertama jabatan agan, dilanjut periode menjabat, dilanjut nama perusahaan tempat agan bekerja dan terakhir tugas-tugas dan tanggung jawab agan dalam jabatan tersebut.



Catatan untuk section ini, jangan gunakan bahasa formal seperti bahasa employer untuk menjelaskan job description di iklan lowongan kerja. Selain menjelaskan tugas dan tanggung jawab agan, buatlah deskripsi tersebut juga mengangkat profesionalitas yang agan lakukan dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Hmmm......iya deh contoh dikit. Yang gampang deh, salah satu tugas sales executive nih.

Instead of,

Answering all incoming calls and enquiries from client.

Kenapa enggak ditambah,

Answering all incoming calls and enquiries from clients promptly and professionally all the time to ensure client's satisfaction.

Ya gitu deh pokoknya, lagian kan udah ada contoh tuh diatas

6. Sixth Section: Education

Di section ini harap agan mencantumkan riwayat pendidikan agan mulai dari yang terakhir. Formatnya yang pasti nama sekolah atau universitas, jurusan, periode belajar sampai lulus, indeks prestasi akademik dan penghargaan kalau ada (merit atau cumlaude gitu maksudnya).

Buat yang lulusan sarjana, atau bahkan yang S2, harap hanya mencantumkan detail riwayat pendidikan S2 dan S1 nya saja, boleh kalau mau ditambah judul skripsi sama thesis-nya, apabila memang menunjang posisi pekerjaan yang dilamar.

Walopun gak bisa dipungkiri kalo memiliki gelar tinggi bisa memberikan nilai plus banget, tapi buat yang lulusan SMA/SMK, jangan berkecil hati, kalau bisa perbanyak hard skill-nya (nanti ane bahas lebih lanjut deh), kenapa? Baca tuh meme dibawah, soalnya hari gini tuh.....



7. Last Section: References

Jangan lupa, selalu akhiri CV agan dengan tulisan ini,
Quote:REFERENCES – Available on request.

Setiap perusahaan Internasional pasti akan meminta dan akan menghubungi orang yang anda cantumkan sebagai reference agan, baik itu via email maupun via telepon. Ingat, referensi anda BUKAN orang tua atau teman atau saudara anda, tapi rekan kerja, client, atasan ataupun bahkan bawahan anda. Untuk fresh graduate, ingat kalo magang itu sangat penting, karena agan-agan bisa mendapatkan seseorang yang bisa jadi reference agan disini. Buat yang belom pernah magang, yah, minimal dosen pembimbingnya lah

Walaupun reference disini bisa diartikan sebagai seseorang yang bisa merekomendasi kan agan untuk meyakinkan employer seberapa baik dan layak kah agan untuk mengisi jabatan yang agan lamar, tetapi tidak terlepas hal tersebut berupa surat rekomendasi dari atasan agan di perusahaan agan sebelumnya. Sebegitu pentingnya arti reference disini makanya baik-baiklah kalo kerja dimanapun itu biar dapet rekomendasi yang bagus dari para reference anda, biar gak dikasih surat rekomendasi seperti dibawah, atau yang paling parah, malah di blacklist
Spoiler for Baik-baiklah bekerja, walopun magang juga, biar gak di kasih recommendation letter kek gini:

Ini ada ringkasan lengkapnya dari tulisan diatas, kalo bisa lebih lengkap lebih bagus gan, kaya nyantumin publikasi dan sertifikasi. Untuk publikasi ane belum ada gan selain trit2 di KasKus , untuk sertifikasi (biasanya sertifikasi keahlian), nanti ane bahas lebih lanjut di part 3 di section DEGREE vs SKILL.


Nih ada contoh lagi buat referensi agan-agan dimari, CV yang pake full section seperti keterangan diatas, soalnya ybs punya keahlian dan prestasi yang lumayan banyak juga sih,
Spoiler for Standar International CV, Full Section Page 1:

Spoiler for Standar International CV, Full Section, Page 2:

Intinya, nulis CV itu kudu singkat, padat, jelas dan berbobot gans. Dan sekedar mengingatkan fakta penting dari part 1, untuk CV berstandar internasional, jangan sampai ada kesalahan Grammar dan Spelling satu pun! Oleh karena itu gans, jangan buru-buru kalo nulis CV tuh, bener-bener dipikirin secara mateng apa yang agan harus tulis dan cantumkan, sesuai prinsip orang jualan barang online lah, tulis yang paling menarik dari 'barang' yang agan mau jual, gak terlepas juga dari 'mutu' barangnya itu sendiri tapi yaaa....

Juga karena CV itu adalah modal pertama agan untuk di shortlisted sama recruiter. Jujur aja gan, karena ane tau betapa pentingnya arti CV untuk langkah kita kedepan, ane aja sampai bayar konsultan profesional dari luar negri buat bikinin ane CV yang berkualitas, jelas dan yang pasti bebas kesalahan grammar dan spelling. Bayar gak seberapa tapi hasilnya luar biasa dan karenanya ane bisa keliling dunia

Ini ada beberapa tips dari ane kalo agan-agan ada yang berencana mencoba peruntungan di job market dunia,
Quote:1. Format File CV

Selalu kirim file CV anda dengan format pdf, karena lebih rapi dan lebih profesional, kecuali memang diminta untuk mengirimkan dengan format word.

2. Ukuran File CV

Usahakan ukuran file dari CV anda sekecil mungkin gans, kalau bisa dibawah 100kb. CV ane aja ukurannya cuma 44kb. Kalo ane gini caranya, bikin via MS Word, tapi convert ke pdf pake aplikasi pihak ketiga semisal do pdf gt. Soalnya kalo save as pdf pake MS Word, ukuran file-nya jadi gede, diatas 100kb an.

3. Lamaran via Email

Jika agan melamar via email yang dikirimkan ke alamat email recruiter, di email lamaran kerja anda cukup lampirkan CV saja!, tidak usah dilampirkan embel-embel lain seperti sertifikat, reference letter dll. Itu urusan nanti. Apabila recruiter men-shortlisted agan, maka mereka akan memintanya nanti. Juga untuk antisipasi, takutnya kalo tuh recruiter abal-abal, bisa disalah gunakan pulak dokumen kita nanti, kecuali kalo agan-agan ngelamarnya via portal resmi perusahaan yang bersangkutan, atau portal job market online terpercaya.

4. Hati-hati, banyak penipuan via on-line

Jangan lupa jadi opportunity seeker yang SMART gans. Karena banyak pihak-pihak yang tak bertanggung jawab di job market dunia. Jangan gampang "kalap" kalau ternyata ada recruiter menghubungi anda, entah itu via email ataupun by phone. Selalu cross check latar belakang perusahaannya.

Abaikan jika:
- Domain email recruiter gratisan, atau gak jelas.
- Mengirimkan pertanyaan wawancara via email.
- Tiba-tiba mengirimkan offer letter, padahal interview aja belum
- Meminta uang untuk biaya kepengurusan visa.

Intinya be smart dan selalu cek dan ricek background employer yang menghubungi anda. Gunakan fasilitas Google untuk riset, ampuh banget itu.

Apapun itu, dijaman serba instan seperti sekarang ini, kalau dapet sesuatu yang "too good to be true", kemungkinan besar pasti penipuan itu, kecuali emang rejeki anak saleh



5. Wajib punya akun skype.

Kebanyakan interview online itu via skype, jadi agan wajib punya akun skype. Info lebih lanjut masalah ini ada di part 3 nanti.

Oh ya, tambahan informasi perihal fakta di part 1 trit ini, rata-rata 427.000 CV baru, di posting setiap minggunya di monster.com. Banyak banget tuh gan, hampir sama dengan populasi rata-rata di Luxembourg! tiap minggu lho inget, dan mungkin bisa lebih banyak lagi di portal lowongan kerja online lainnya. Nah, kalo gak punya CV yang "catchy", gimana mau stand out from the crowd gans!

sumber:
http://www.kaskus.co.id/thread/55b8167ce05227c5088b4567/?ref=homelanding&med=hot_thread

Saturday, March 7, 2015

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Nilai Tukar Mata Uang

Disamping tingkat inflasi dan suku bunga, nilai tukar mata uang sering digunakan untuk mengukur level perekonomian suatu negara. Nilai tukar mata uang memegang peranan penting dalam perdagangan antar negara, dimana hampir sebagian besar negara-negara di dunia saat ini terlibat dalam aktivitas ekonomi pasar bebas. Bagi perusahaan investasi dan investor mancanegara, nilai tukar mata uang akan berdampak pada return dan portofolio investasinya.


                                   


Nilai tukar mata uang suatu negara adalah relatif, dan dinyatakan dalam perbandingan dengan mata uang negara lain. Tentu saja perubahan nilai tukar mata uang akan mempengaruhi aktivitas perdagangan kedua negara tersebut. Nilai tukar yang menguat akan menyebabkan nilai ekspor negara tersebut lebih mahal, dan impor dari negara lain lebih murah, dan sebaliknya. Berikut adalah 6 faktor yang bisa mempengaruhi pergerakan nilai tukar mata uang antara 2 negara:

1. Perbedaan tingkat inflasi antara 2 negara

Suatu negara yang tingkat inflasinya konsisten rendah akan lebih kuat nilai tukar mata uangnya dibandingkan negara yang inflasinya lebih tinggi. Daya beli (purchasing power) mata uang tersebut relatif lebih besar dari negara lain. Pada akhir abad 20 lalu, negara-negara dengan tingkat inflasi rendah adalah Jepang, Jerman dan Swiss, sementara Amerika Serikat dan Canada menyusul kemudian. Nilai tukar mata uang negara-negara yang inflasinya lebih tinggi akan mengalami depresiasi dibandingkan negara partner dagangnya.

2. Perbedaan tingkat suku bunga antara 2 negara

Suku bunga, inflasi dan nilai tukar sangat berhubungan erat. Dengan merubah tingkat suku bunga, bank sentral suatu negara bisa mempengaruhi inflasi dan nilai tukar mata uang. Suku bunga yang lebih tinggi akan menyebabkan permintaan mata uang negara tersebut meningkat. Investor domestik dan luar negeri akan tertarik dengan return yang lebih besar. Namun jika inflasi kembali tinggi, investor akan keluar hingga bank sentral menaikkan suku bunganya lagi. Sebaliknya, jika bank sentral menurunkan suku bunga maka akan cenderung memperlemah nilai tukar mata uang negara tersebut.

3. Neraca perdagangan

Neraca perdagangan antara 2 negara berisi semua pembayaran dari hasil jual beli barang dan jasa. Neraca perdagangan suatu negara disebut defisit bila negara tersebut membayar lebih banyak ke negara partner dagangnya dibandingkan dengan pembayaran yang diperoleh dari negara partner dagang. Dalam hal ini negara tersebut membutuhkan lebih banyak mata uang negara partner dagang, yang menyebabkan nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap negara partnernya melemah. Keadaan sebaliknya disebut surplus, dimana nilai tukar mata uang negara tersebut menguat terhadap negara partner dagang.

4. Hutang publik (Public debt)

Neraca anggaran domestik suatu negara digunakan juga untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan publik dan pemerintahan. Jika anggaran defisit maka public debt membengkak. Public debt yang tinggi akan menyebabkan naiknya inflasi. Defisit anggaran bisa ditutup dengan menjual bond pemerintah atau mencetak uang. Keadaan bisa memburuk bila hutang yang besar menyebabkan negara tersebut default (gagal bayar) sehingga peringkat hutangnya turun. Public debt yang tinggi jelas akan cenderung memperlemah nilai tukar mata uang negara tersebut.

5. Ratio harga ekspor dan harga impor

Jika harga ekspor meningkat lebih cepat dari harga impor maka nilai tukar mata uang negara tersebut cenderung menguat. Permintaan akan barang dan jasa dari negara tersebut naik yang berarti permintaan mata uangnya juga meningkat. Keadaan sebaliknya untuk harga impor yang naik lebih cepat dari harga ekspor.

6. Kestabilan politik dan ekonomi

Para investor tentu akan mencari negara dengan kinerja ekonomi yang bagus dan kondisi politik yang stabil. Negara yang kondisi politiknya tidak stabil akan cenderung beresiko tinggi sebagai tempat berinvestasi. Keadaan politik akan berdampak pada kinerja ekonomi dan kepercayaan investor, yang pada akhirnya akan mempengaruhi nilai tukar mata uang negara tersebut.

Friday, December 26, 2014

RUPS

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)


RUPS adalah organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasari pada kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang.

Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan Perseroan. Tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, RUPS atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.

RUPS dan atau pemegang saham tidak melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris, serta Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan hak sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan.

DIREKSI, KOMISARIS, DAN WALI AMANAT

DIREKSI
A.     Pengertian Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

B.     Pengangkatan Direksi
1.      Direksi diangkat oleh RUPS
2.      Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3.      Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
C.     Tugas Direksi
     Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu :
1.      Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan   Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
2.      Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran   Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
3.      Direksi dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan
4.      Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan system pengendalian internal dan system manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif
5.      Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.

D.    Berakhirnya Masa Tugas Direksi
1.      Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
2.      Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
3.      Jika diberhentikan sementara waktu sebelum masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara batal demi hukum
4.      Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a.      ditutupnya RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu
b.      tanggal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
c.      tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS

E.     Kewajiban Direksi
Kewajiban Direksi di dalam perseroan, yaitu :
1.      Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS
2.      Direksi wajib membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS dan Risalah Rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada Perseroan atau Perseroan lain.
3.      Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS.
4.      Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan.
5.      Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain).
6.      Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan.
7.      Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.

F.     Kewenangan Direksi
Direksi memiliki kewenangan, yaitu :
1.      Direksi berwenang untuk mengusulkan kepada RUPS :
·         Perubahan anggaran dasar
·         Pembelian kembali saham dan pengalihan saham tersebut kepada pihak lain
·         Penambahan modal
·         Pengurangan modal
·         Penggunaan laba dan pembagian deviden
·         Pembubaran perseroan
2.      Direksi berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan usaha Perseroan
3.      Direksi berwenang mengelola kekayaan Perseroan
4.      Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
5.      Direksi berwenang untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai Anggaran Dasar/Akte Pendirian
6.      Direksi berwenang untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
7.      Direksi berwenang untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS

Pertanggungjawaban Pribadi Direksi
  1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
  2. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
  3. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a.      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.      telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut



2.    KOMISARIS

A.     Pengertian Komisaris
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

B.     Pengangkatan Komisaris
Pengangkatan Komisaris dapat dilakukan dengan cara:
1.      Komisaris diangkat oleh RUPS
2.      Komisaris Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3.      Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Tata cara pengangkatan diatur dalam Anggaran Dasar.
4.      Yang dapat diangkat menjadi anggota Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Pemberhentian Komisaris
Komisaris dapat diberhentikan apabila:
1.      Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Akte Pendirian
2.      Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS

Tugas Komisaris
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
·         Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
·         Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang memadai
·         Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
·         Mendorong terlaksananya implementasi good corporate governance.

E.     Wewenang Komisaris
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1.      Wewenang Preventif
·         Di dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT).
·         Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
·         Meminta keterangan kepada Direksi
·         Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
2.      Wewenang Represif
·         Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).

F.     Kewajiban Komisaris
Kewajiban Komisaris, yaitu :
1.      Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi
2.      Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
3.      Komisaris wajib melapor kepada Perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.


G.  Pertanggungjawaban Pribadi Dewan Komisaris
  1. Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
  2. Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
  3. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a.      kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.      telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.      tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d.      telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.


WALI AMANAT
 
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL

A.     Pengertian Wali Amanat
Wali amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
a.      “pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
b.      Wali Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan issuer.
B.     Pengangkatan Wali Amanat
Dalam suatu penerbitan efek yang bersifat utang, Emiten merupakan pihak yang berwenang menunjuk dan membayar jasa suatu lembaga untuk bertindak sebagai Wali Amanat.

C.     Pemberhentian Wali Amanat
Wali Amanat berhenti menjalankan tugasnya dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.      Wali Amanat dibubarkan oleh suatu lembaga peradilan atau badan resmi lainnya, membubarkan diri secara sukarela atau bubar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
2.      Wali Amanat dinyatakan pailit atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dibekukan operasi/kegiatan usahanya
3.      Wali Amanat diberhentikan oleh RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi), termasuk RUPO yang diadakan atas permintaan Bapepam dengan alasan:
·         Wali Amanat telah gagal menjalankan tugasnya.
·         Wali Amanat tidak mampu melaksanakan kewajibannya
·         Ijin usaha, rekomendasi atau pendaftaran selaku Wali Amanat telah dicabut.
4.      Semua jumlah yang terutang dalam kontrak perwaliamanatan telah dibayar sebagaimana mestinya
5.      Wali Amanat dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Emiten dan diberitahukan kepada RUPO. Tugas Wali Aamanat akan berhenti setelah Emiten dan RUPO menyatakan persetujuannya. Segera setelah pengunduran diri Wali Amanat wajib memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugasnya kepada RUPO, Emiten dan Bapepam. Selama pertanggungjawaban belum diterima maka Wali Amanat belum dibebaskan dari tugas dan kewajibannya.

D.    Tugas Pokok Wali Amanat
Wali Amanat memiliki tugas, yaitu :
1.      Mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas ini berlaku efektif sejak tanggal emisi.
2.      Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian serta bertindak bijaksana untuk kepentingan terbaik pemegang efek bersifat utang.
3.      Bertanggungjawab kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian yang timbul akibat dari kelalaian, kecerobohan atau adanya pertentangan kepentingan pada Wali Amanat dalam menjalankan tugasnya.

E.  Kewajiban Wali Amanat
Yang menjadi kewajiban Wali Amanat adalah:
1.      Menyampaikan informasi lengkap secara terbuka tentang kualifikasinya selaku Wali Amanat dalam Prospektus.
2.      Melaporkan kepada Bapepam dan pemegang efek bersifat utang melalui Bursa Efek, dalam hal mengetahui dengan bukti yang cukup bahwa emiten telah lalai/melanggar kontrak perwaliamanatan, atau terjadi keadaan pada Emiten yang dapat membahayakan kepentingan pemegang efek bersifat utang.
3.      Memantau dan menganalisa secara berkala perkembangan pengelolaan usaha Emiten berdasarkan laporan keuangan Emiten dan laporan lainnya.
4.      Memanggil dan mengadakan RUPO sebelum mengambil tindakan yang memerlukan persetujuan RUPO
5.      Melaksanakan tindakan-tindakan yang sah sesuai keputusan RUPO.
6.      Memberikan nasihat dan tindakan lain yang lazim dilakukan selaku Wali Amanat kepada Emiten.

F.  Kewenangan Wali Amanat
Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1.  Kewenangan Umum Þ untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
·         Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
·         Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
·         Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga obligasi,  dan sebagainya.
     2.  Kewenangan Khusus Þ bersifat tindakan pemilikan, antara lain :
     Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.

sumber: http://myrizal-76.blogspot.com/2011/08/tugas-kewajiban-kewenangan-serta.html