DIREKSI
A. Pengertian Direksi
Direksi adalah
Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di
luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
B. Pengangkatan Direksi
1. Direksi diangkat oleh RUPS
2. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3. Yang
dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang
cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan.
C. Tugas Direksi
Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu :
1. Direksi
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas
pengurusan Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan
kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
2. Direksi
wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas
Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
3. Direksi
dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan
efisiensi dan efektivitas Perseroan
4. Direksi
senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan
transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan system pengendalian
internal dan system manajemen resiko secara terstruktural dan
komprehensif
5. Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.
D. Berakhirnya Masa Tugas Direksi
1. Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
2. Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
3. Jika
diberhentikan sementara waktu sebelum masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris
maka dalam jangka waktu 30 hari diadakan RUPS untuk memberi kesempatan
Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak
ada RUPS maka pemberhentian sementara batal demi hukum
4. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu
b. tanggal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS
E. Kewajiban Direksi
Kewajiban Direksi di dalam perseroan, yaitu :
1. Direksi
wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab,
Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS
2. Direksi
wajib membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS dan
Risalah Rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan; melaporkan
kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada Perseroan atau
Perseroan lain.
3. Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS.
4. Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan.
5. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain).
6. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan.
7. Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.
F. Kewenangan Direksi
Direksi memiliki kewenangan, yaitu :
1. Direksi berwenang untuk mengusulkan kepada RUPS :
· Perubahan anggaran dasar
· Pembelian kembali saham dan pengalihan saham tersebut kepada pihak lain
· Penambahan modal
· Pengurangan modal
· Penggunaan laba dan pembagian deviden
· Pembubaran perseroan
2. Direksi berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan usaha Perseroan
3. Direksi berwenang mengelola kekayaan Perseroan
4. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
5. Direksi berwenang untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai Anggaran Dasar/Akte Pendirian
6. Direksi berwenang untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
7. Direksi
berwenang untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan
dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS
Pertanggungjawaban Pribadi Direksi
- Setiap
anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya.
- Dalam
hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih,
tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota
Direksi.
- Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak
mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
2. KOMISARIS
A. Pengertian Komisaris
Komisaris adalah
Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
B. Pengangkatan Komisaris
Pengangkatan Komisaris dapat dilakukan dengan cara:
1. Komisaris diangkat oleh RUPS
2. Komisaris Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3. Anggota
Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat
kembali. Tata cara pengangkatan diatur dalam Anggaran Dasar.
4. Yang
dapat diangkat menjadi anggota Komisaris adalah orang perseorangan yang
cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan.
Pemberhentian Komisaris
Komisaris dapat diberhentikan apabila:
1. Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Akte Pendirian
2. Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS
Tugas Komisaris
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris
wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan
perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan
dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan
pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai
Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena
itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan
melaksanakan seluruh tugas komisaris secara bertanggungjawab.
Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
· Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
· Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang memadai
· Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
· Mendorong terlaksananya implementasi good corporate governance.
E. Wewenang Komisaris
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1. Wewenang Preventif
· Di
dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan
komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT).
· Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
· Meminta keterangan kepada Direksi
· Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
2. Wewenang Represif
· Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).
F. Kewajiban Komisaris
Kewajiban Komisaris, yaitu :
1. Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi
2. Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
3. Komisaris wajib melapor kepada Perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.
G. Pertanggungjawaban Pribadi Dewan Komisaris
- Dalam
hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan
Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang
dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk
membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut
bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum
dilunasi.
- Tanggung
jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak
menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit
diucapkan.
- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah
melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak
mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
WALI AMANAT
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
A. Pengertian Wali Amanat
Wali amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
a. “pihak
yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh
karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat
sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor)
jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang
mewakili kepentingan seluruh kreditur.
b. Wali
Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat izin operasi sebagai
Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak
perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan issuer.
B. Pengangkatan Wali Amanat
Dalam
suatu penerbitan efek yang bersifat utang, Emiten merupakan pihak yang
berwenang menunjuk dan membayar jasa suatu lembaga untuk bertindak
sebagai Wali Amanat.
C. Pemberhentian Wali Amanat
Wali Amanat berhenti menjalankan tugasnya dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Wali
Amanat dibubarkan oleh suatu lembaga peradilan atau badan resmi
lainnya, membubarkan diri secara sukarela atau bubar menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan
2. Wali
Amanat dinyatakan pailit atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) atau dibekukan operasi/kegiatan usahanya
3. Wali
Amanat diberhentikan oleh RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi), termasuk
RUPO yang diadakan atas permintaan Bapepam dengan alasan:
· Wali Amanat telah gagal menjalankan tugasnya.
· Wali Amanat tidak mampu melaksanakan kewajibannya
· Ijin usaha, rekomendasi atau pendaftaran selaku Wali Amanat telah dicabut.
4. Semua jumlah yang terutang dalam kontrak perwaliamanatan telah dibayar sebagaimana mestinya
5. Wali
Amanat dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Emiten
dan diberitahukan kepada RUPO. Tugas Wali Aamanat akan berhenti setelah
Emiten dan RUPO menyatakan persetujuannya. Segera setelah pengunduran
diri Wali Amanat wajib memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai
pelaksanaan tugasnya kepada RUPO, Emiten dan Bapepam. Selama
pertanggungjawaban belum diterima maka Wali Amanat belum dibebaskan dari
tugas dan kewajibannya.
D. Tugas Pokok Wali Amanat
Wali Amanat memiliki tugas, yaitu :
1. Mewakili
kepentingan pemegang efek bersifat utang dalam melakukan tindakan hukum
yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang di dalam
maupun di luar pengadilan. Tugas ini berlaku efektif sejak tanggal
emisi.
2. Melaksanakan
tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian serta bertindak
bijaksana untuk kepentingan terbaik pemegang efek bersifat utang.
3. Bertanggungjawab
kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian yang timbul akibat
dari kelalaian, kecerobohan atau adanya pertentangan kepentingan pada
Wali Amanat dalam menjalankan tugasnya.
E. Kewajiban Wali Amanat
Yang menjadi kewajiban Wali Amanat adalah:
1. Menyampaikan informasi lengkap secara terbuka tentang kualifikasinya selaku Wali Amanat dalam Prospektus.
2. Melaporkan
kepada Bapepam dan pemegang efek bersifat utang melalui Bursa Efek,
dalam hal mengetahui dengan bukti yang cukup bahwa emiten telah
lalai/melanggar kontrak perwaliamanatan, atau terjadi keadaan pada
Emiten yang dapat membahayakan kepentingan pemegang efek bersifat utang.
3. Memantau
dan menganalisa secara berkala perkembangan pengelolaan usaha Emiten
berdasarkan laporan keuangan Emiten dan laporan lainnya.
4. Memanggil dan mengadakan RUPO sebelum mengambil tindakan yang memerlukan persetujuan RUPO
5. Melaksanakan tindakan-tindakan yang sah sesuai keputusan RUPO.
6. Memberikan nasihat dan tindakan lain yang lazim dilakukan selaku Wali Amanat kepada Emiten.
F. Kewenangan Wali Amanat
Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Kewenangan Umum Þ untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
· Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
· Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
· Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga obligasi, dan sebagainya.
2. Kewenangan Khusus Þ bersifat tindakan pemilikan, antara lain :
Dalam
hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan
tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan
dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.
sumber: http://myrizal-76.blogspot.com/2011/08/tugas-kewajiban-kewenangan-serta.html