KAFIR adalah sebutan dalam Islam yang ditujukan kepada orang-orang
kufur, yakni mereka yang menolak mengimani atau mengakui rukun Iman
sebagaimana diajarkan oleh Allah dalam Islam. Lalu, apakah yang
dimaksud dengan rukun iman dalam Islam itu?
Rukun iman dalam islam terdiri atas 6 (enam) perkara yaitu:
- Beriman kepada Allah SWT
- Beriman kepada Malaikat-Malaikat Allah
- Beriman kepada kitab-kitab wahyu Allah
- Beriman kepada Nabi dan Rasul-Rasul Allah
- Beriman kepada Hari Kiamat
- Beriman kepada Qada dan Qadar atau takdir dari Allah.
Dalam syari’at Islam, yang dimaksud dengan orang kafir sebenarnya dibedakan menjadi empat kelompok:
1. Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah
(upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka
tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh
"diganggu" selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan
kepada mereka. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya
firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ
اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ
صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak
(pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang
telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan
agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan
Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah: 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ
سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ
الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ
سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ
تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا
وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ
إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ
وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ
فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ
الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila
beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus
untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang
yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata :
“Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa
yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta
rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah
melakukan tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah
membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari
kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang
mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan
tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila
mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan)
terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti)
dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan
tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah
pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا
اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi
wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah
satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
2. Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi
kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam
kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak
boleh diganggu sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah
dibuat. Allah Jalla Dzikruhu berfirman:
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah
kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ
الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا
عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan
perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian
sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu
seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah
janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya:
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ
بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِيْ دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ
الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan
mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin
kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang
tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga
dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh
tahun”.
3. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat
jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir
jenis ini juga tidak boleh "diganggu" sepanjang masih berada dalam
jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ
أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan
kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah,
kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu
disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan:
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin
itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. [HSR. Bukhary-Muslim].
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya”.
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ
أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ
أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.)
menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi
(yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
alihi wa salllam bersabda : “Kami telah lindungi orang yang engkau
lindungi wahai Ummu Hani`”.
4. Kafir Harby, yaitu kafir yang secara terang-terangan
(atau sembunyi-sembunyi) memusuhi Islam, melakukan kejahatan-kejahatan
melawan Islam dan tindakan-tindakan lain yang patut dianggap
"menyerang" Islam. Jika kepada 3 kelompok kafir di atas Allah
memerintahkan setiap Muslim untuk senantiasa menunjukkan rasa hormat,
bahkan ikut melindungi kerselamatan mereka, maka kafir jenis yang
terakhir inilah yang wajib diperangi menurut ketentuan yang telah
digariskan dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang kafir menurut para ulama seperti syeikh
Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam
dan lain-lainnya. Wallahul Musta’an.
[Dari Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain]
0 comments:
Post a Comment