Jika
BPKB anda hilang atau rusak, tak perlu binggung bagaimana cara mengurus
bikin baru BPKB yang hilang atau rusak. Berikut ini cara melakukan
proses pengurusan BPKB hilang, yaitu :
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
3. Berita Acara singkat dari Reskrim.
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
5. Identitas :
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b)
Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotocopy,
Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani
oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c)
Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi
yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
6. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
7. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2 (dua) kali setiap
bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2 (dua) bulan melalui
media massa cetak lokal, Regional atau Nasional.
8.
Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan
Bank / Agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2
(dua) Bank.
9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
Untuk Pengurusan proses penggantian BPKB rusak, silahkan lengkapi hal-hal sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Fotokopi KTP Pemilik.
3. Surat Pernyataan BPKB rusak yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
4. Bukti BPKB rusak.
5. STNK Asli dan fotokopi STNK.
Wednesday, November 19, 2014
Cara, Proses dan Syarat Mengganti, Mengurus BPKB yang Hilang dan Rusak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment