Sunday, April 6, 2014

Benarkah Durian Haram Karena Mengandung Alkohol?

Apakah buah durian haram karena mengandung alkohol?

Kandungan Durian, Adakah Alkohol?
Untuk menjawab hal ini, kita harus teliti apa saja kandungan durian, biar kita tidak asal berbicara.
Ada tabel yang bisa membantu sebagai berikut.
kandungan_durian
Kandungan Senyawa dalam Durian
Ada sebagian orang yang  secara gegabah mengasosiasikan ketajaman aroma durian dengan kadar alkohol yang terdapat di dalamnya. Semakin sengit baunya semakin tinggi kadar  alkoholnya, katanya. Sampai sekarang belum ada kesepakatan mengenai penyebab aroma durian. Jenis, daerah tanam dan tingkat kematangan buah memengaruhi aroma durian. Berbagai hasil penelitian melaporkan penyebab aroma durian yang berbeda-beda.
Cukup banyak  senyawa kimia yang diduga berperan dalam aroma durian, seperti thioethers, esters, indoles, skatols, thiols, hydrogen sulphide, diethyldisulphide, hydrodisulphide, dialkyl polysulphide, ethyl esters, 1.1-diethoxyethane dan lain-lain.
Wong dan Tie (1995) dalam penelitiannya menemukan 63 senyawa yang mudah menguap (volatile compounds), termasuk 30 esters, 5 ketones dan 16 senyawa belerang yang berperan dalam aroma buah durian. Tetapi mereka berdua tidak menemukan adanya senyawa ethanol, methanol, ethyl metacrylate dan berbagai senyawa sulphur yang dilaporkan para peneliti sebelumnya.
Dari berbagai hasil penelitian tersebut, dapat dipastikan bahwa memakan durian tidak akan membuat efek mabuk seperti meminum minuman keras.
(Sumber: Thibbia.blogspot.com)
Alkohol Tidaklah Identik dengan Khomr
Adanya alkohol tidak serta merta menjadikan sesuatu disebut khomr. Karena khomr adalah sesuatu yang memabukkan. Khomr bisa dikonsumsi dan memberikan efek memabukkan.
Adapun jika kita melihat beberapa cairan seperti alkohol antiseptik dan alkohol dalam parfum, tentu saja kita bisa pastikan bahwa itu bukan khomr. Karena kedua cairan tersebut jika dikonsumsi, bukan membawa efek mabuk, namun mematikan. Padahal dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan.
Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr.
Penting sekali jika para pembaca bisa membaca ulasan Rumaysho.Com: Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr.
Jadi, Halalkah Durian?
Dari pembahasan ini, kita dapat simpulkan bahwa alkohol tidak identik dengan khomr. Dan durian sendiri halal dimakan karena bukan termasuk khomr, apalagi alkohol dalam durian adalah senyawa yang tidak stabil dan mudah menguap.
Silakan nikmati durian, penulis sendiri adalah salah seorang penggemar durian karena memakannya sungguh nikmat. Itulah nikmat Allah, walhamdulillah. Manfaat buah durian juga cukup banyak seperti diterangkan di sini.

yang menyebabkan diharamkannya sebuah minuman bukan semata-mata karena alkohol-nya, tetapi sebab memabukkannya. Sesuatu yang memabukkan, baik itu dalam bentuk minuman maupun makanan, semuanya dihukumi haram.

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya." (HR. Muslim, Ibn Majah).

Karena minuman yang memabukkan identik dengan sebab kandungan alkohol-nya, maka alkohol menjadi dikategorikan khamr dan diharamkan. Namun yang pasti adalah, apapun kandungannya jika minuman tersebut memabukkan maka diharamkan walau sedikit.
Lantas bagaimana jika kita meminumnya sedikit, hanya untuk sekedar menghangatkan badan? Jika minuman tersebut sudah termasuk khamr (apapun kandungannya) maka meminum sedikitpun tetap haram.

"Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun tetap haram." (HR. Ibn Majah, An-Nasai)

Durian, anggur, dan beberapa buah lain tidak dipungkiri bahwa terdapat kandungan alkoholnya. Namun karena buah-buahan tersebut secara umum tidak membuat mabuk bagi yang memakannya, maka tidak bisa dikatakan sebagai khamr. Sehingga halal untuk memakannya meskipun mengandung alkohol.
Lain lagi jika buah-buahan tersebut sengaja diproses menjadi minuman yang bisa memabukkan, maka minuman tersebut tetap haram sekalipun diproses dari buah yang halal.

Pada masa Rasululloh, ada makanan peraman buah kurma. Pada awalnya rasulululloh membiarkan para sahabat memakannya. Namun beberapa hari kemudian, rasululloh melarang memakannya karena bisa memabukkan.
Tape, peyeum, mupun makanan peraman lainnya selama dalam porsi wajar tidak memabukkan, maka tetap halal. Namun jika sudah menjadi sangat matang dan bisa memabukkan (biasanya disebabkan kandungan alkoholnya yang meningkat), maka makanan tersebut berubah menjadi haram.

Mengenai keharaman alkohol pada buah ini sering dianalogikan dengan tubuh manusia. Seperti kita ketahui bahwa tubuh kita mengandung kotoran dan najis. Tetapi apakah tubuh kita najis? Tentu tidak. Tetapi begitu kotoran itu keluar dari tubuhnya, maka kotoran itu menjadi najis. Demikian juga alkohol, selama masih melekat pada sumbernya (buah durian) maka tetap halal. Tetapi begitu telah berpisah dari sumbernya, dan dijadikan minuman khusus melalui proses fermentasi, maka menjadi haram


sumber: http://rumaysho.com/umum/benarkah-durian-haram-karena-mengandung-alkohol-6135

0 comments:

Post a Comment