Adinegoro Artwork Studio

All about design.

Desktop Themes

All about desktop themes, rainmeter, skins, ETC.

Design Service

I'll design all kind of things by request.

Knowledge

All kind of knowledge.

Just Words

Just some of beautiful words.

Tuesday, December 10, 2013

KHAMR: DEFINISI DAN KRONOLOGI PENGHARAMANNYA

I.            PENDAHULUAN
Khamr merupakan salah satu jenis makanam/minuman yang diharamkan oleh Islam. Padahala, khamr sudah dianggap sebagai “kebutuhan primer” bagi sebagian kelompok dan golongan (tidak terkecuali kaum Quraisy di Mekah). Mereka biasa menggandengkan perbuatan tersebut dengan berjudi dan main perempuan. Ini merupakan salah satu penyebab rusaknya moral masyarakat dan secara tidak langsung berdampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia.
Dari berbagai penelitian kedokteran di era-era sekarang, khamr (dengan segala jenisnya) dapat merusak sisitem kerja beberapa organ tubuh yang juga bisa menyebabkan kefatalan.  Dirasa wajar seandainya Rasulullah pernah bersabda:

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Pada makalah ini penulis tidak akan menjelaskan khamr dari setiap aspek dan bagiannya, namun pembahasan akan difokuskan untuk menjawab pertanyaan “apa”, “kapan” dan “siapa” yang terkait seputar masalah khamr. Sebagaimana telah dimaklumi bersama bahwa dalam pendefinisian sesuatu sudah pasti ada beberapa pendapat yang berbeda dengan argumen masing-masing yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun itu semua tidaklah menjadi pokok permasalahan disini.
Semoga dengan makalah yang singkat ini dapatmenjadi sebuah langkah awal untuk  melatih rasa kritis kita dalam membaca realita sejarah dan akhirnya dapat menerapkannya sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi sekarang, tanpa mengurangi nilai dan spirit dari sebuah ajaran tersebut.



II.            DEFINISI KHAMR
a.       Etimologi
Secara etimologi, khamr berasal dari kata “khamar” (خَمَرَ) yang bermakna satara (سَتَرَ), artinya menutupi. Sedang khammara (خَمَّرَ) berarti memberi ragi. Adapun al-khamr diartikan arak, segala yang memabukkan.[1]

Adapun menurut tafsir al-Lubāb terdapat empat sebab mengapa disebut khamr. Pertama karena menutupi akal, kedua dari kata “khimār” yang bermakna menutupi wanita, ketiga dari “al-khamaru” yang berarti sesuatu yang bisa dipakai bersembunyi dari pohon dan tumbuhan atau dengan kata lain semak-semak, dan yang keempat dari “Khāmir” yang bermakna orang yang menyembunyikan janjinya.[2]

b.        Terminologi
Terdapat berbagai qaul ulama mengenai pengertian khamr. Di dalam tafsir al-Alūsī, disebutkan bahwa makna khamr ialah zat yang memabukkan dan terbuat dari sari anggur atau semua zat (minuman) yang dapat menutupi  dan menghilangkan akal (وهو المسكر المتخذ من عصير العنب أو كل ما يخامر العقل ويغطيه من الأشربة).[3]
Sedangkan menurut pendapat Abu Hanifah, yang dimaksud khamr adalah nama jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak hingga mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang memabukkan.[4] Dengan definisi ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa menurut Abu Hanifah jenis minuman yang tidak terbuat dari anggur tidak disebut khamr melainkan masuk kategori nabīdz (نبيذ). Ini juga merupakan pendapat ulama-ulama Kuffah, al-Nakha’i, al-Tsauri dan Abi Laila. Namun menurut penulis sendiri, baik itu khamr maupun nabīdz ketika mengandung zat yang dapat memabukkan dan menghilangkan akal, maka hukumnya sama saja, yaitu haram. Sebagaimana sabda Rasulullah ketika ditanya Aisyah tentang hal tersebut:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ وَهُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ وَكَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَشْرَبُونَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, pernah ditanyakan kepada Rasulullah saw. tentang bit'u (minuman keras yang terbuat dari madu dan biasa dikonsumsi penduduk Yaman)." Lantas Rasulullah saw. bersabda, "Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram,"[5]
Yang menjadi illat pada hadits tersebut adalah “memabukkan”. Oleh karena itu, minum nabīdz selagi tidak memabukkan itu dipebolehkan. Adapun hadits yang memperbolehkan meminum nabīdz adalah sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari al-Bukhari :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ عَنْ أَبِي سِنَانٍ و قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى عَنْ ضِرَارِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مُحَارِبٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا ضِرَارُ بْنُ مُرَّةَ أَبُو سِنَانٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ النَّبِيذِ إِلَّا فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا
Sedangkan menurut al-Thabari dalam tafsirnya, al-khamr ialah segala jenis minuman yang dapat menutupi akal كل شراب خمّر العقل فستره و غطى عليه).[6]). Adapun menurut jumhur ulama’ (Maliki, Syafi’i dan Hanbali), yang dimaksud dengan khamr ialah semua zat/barang yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw dari Ibn Umar:

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ[7]
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram. (H.R. Muslim) 
Setidaknya ada 26 sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut dengan berbagai macam lafadznya.

c.         Menurut Medis (Kedokteran)

Menurut al-Sayyid Sābiq khamr adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah saripatinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses tertentu. Minuman sejenis ini dinamakan dengan khamr karena dia mengeruhkan dan menyelubungi akal, artinya menutupi dan merusak daya tangkapnya. Hal ini adalah pengertian khamr menurut medis (kedokteran)[8].

III.            KRONOLOGIS PENGHARAMAN KHAMR
Kalau kita menelaah ayat-ayat yang berkenaan dengan khamr, disana akan didapati bahwa khamr tidak serta merta dilarang oleh Allah. Hal ini sesuai dengan urutan turunnya ayat-ayat tentang khamr. Ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa ada tiga tahapan dalam pengharamannya. Namun ada pula yang merumuskan empat tahapan dan hal ini juga yang dipaparkan oleh Ali al-Shābūnī dalam tafsirnya.[9] Terkait jumlah sebenarnya bukanlah jadi permasalahan karena pada intinya sama saja, namun ada yang merinci lebih dalam dari yang lainnya. Oleh karena itu akan dipaparkan tahapan-tahapan tersebut.
1.Tahap Pertama
Pada tahapan ini Allah hanya memberikan penjelasan bahwa dari beberapa jenis buah – dalam hal ini kurma dan anggur – manusia bisa menjadikannya sesuatu yang bersifat memabukkan dan juga bisa memanfaatkannya sebagai rizki yang baik. Hal ini terkait karena dari zaman pra Islam minum khamr sudah menjadi kebiasaan di kalangan bangsa Quraisy, sebagaimana biasanya mereka dalam berjudi.

 وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang berakal. (QS. An-Nahl : 67)
Ayat ini turun di Mekah dan pada saat turunnya ayat tersebut khamr belum dilarang/diharamkan.
2. Tahap Kedua

 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. . . . (QS. Al-Baqarah : 219)
Ayat ini turun di Madinah setelah Hijrah. Sebab turunnya ayat tersebut menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Umar bin al-Khaththab bahwasanya ia pernah berdoa: “Ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang (hukum) khamr dengan keterangan yang jelas karena ia telah membinasakan harta dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat tersebut.[10]
Pada tahapan kedua ini Allah menjelaskan bahwa sebenarnya dalam khamr tersebut ada dua unsur yang terkandung di dalamnya: manfaat dan mudharat. Namun Allah juga menegaskan bahwa sebenarnya mudharat yang ditimbulkan olehnya jauh lebih banyak dari manfaatnya. Menurut al-Shabuni juga, yang dimaksud dengan manfaat dari khamr adalah manfaat yang didapat dari memperjual belikan khamr tersebut. Dan menurut Imam al-Qurthubi, manfaat yang diperoleh dari khamr tersebut karena mereka mengimpor dari Syiria dengan harga murah kemudian mejualnya di seitar Hijaz (mekah dan Madinah) dengan harga tinggi.
Namun adapula yang berspekulasi bahwa manfaat khamr yaitu rasa lezat (اللذة) dan kondisi mabuk (النشوة المزعومة) yang ditimbulkan dari zat tersebut.[11]
3. Tahap Ketiga
Dampak dari pemaknaan ayat yang terdapat pada tahapan kedua pada masa itu ialah timbulnya dua golongan. Sebagian dari para sahabat meninggalkan minuman khamr karena melihat ayat “Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” namun sebagiannya lagi masih melakukannya karena potongan ayat “dan beberapa manfaat bagi manusia”. Salah satu diantara yang tetap melaksanakannya adalah Abdurrahman bin ‘Auf. Suatu ketika ia menjamu beberapa sahabat Rasul (Ali dan beberapa sahabat lainnya) dan menyuguhkan khamr kepada mereka. Ketika tiba waktu shalat Ali ditunjuk menjadi imam dan pada waktu itu beliau keliru membaca salah satu ayat yang menyebabkan kesalahan yang dianggap fatal. Beliau membaca:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُون  
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, Aku akan menyembah apa yang kamu sembah. Kemudian turunlah ayat berikut sebagai larangan shalat bagi orang mabuk.[12]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. ..........Q.S. An-Nisa : 43)
Pada hadits tersebut khamr telah diharamkan namun hanya ketika akan mengerjakan shalat. Oleh karena itu masih ada beberapa sahabat yang mengerjakan perbuatan tersebut (minum khamr).
4. Tahap Keempat
Setelah peristiwa yang terjadi pada tahapan ketiga, terjadi kembali tragedi yang menyebabkan turunnya ayat pengharaman khamr. Suatu ketika ‘Utbān bin Mālik mengundang para sahabat untuk makan bersama – salah satu diantaranya adalah Sa’ad bin Abi Waqās – dan telah disiapkan bagi mereka kepala onta panggang. Mereka pun makan dan minum khamr hingga mabuk. Mereka merasa bangga dan diantaranya ada yang bersyair dengan membanggakan kaumnya dan serta menghina kaum anshar. Kemudian salah seorang pemuda anshar (yang merasa terhina) mengambil sebuah tulang dan memukul kepala Sa’ad hingga terluka. Sa’adpun mengadukan kejadian tersebut kepada Rasalullah hingga turunlah ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90)
Setelah mencermai kronologi pelarangan khamr dapat diambil pelajaran bahwa Islam sangatlah bijaksana. Ia tidak serta merta mengharamkan tradisi yang telah lama “mengakar” dalam suatu budaya (Quraisy). Islam melakukannya secara perlahan-lahan dengan terlebih dahulu memaparkan bahaya yang dikandung oleh khamr.
Bahkan menurut Ali al-Shābunī, seandainya khamr telah dilarang semenjak awal munculnya Islam, tentu merka akan berkata: kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya.[13]
        Adapun pertama kali diharamkannya khamr terjadi setelah nabi hijrah (di Madinah). Selain dilihat dari ayat di atas, hal ini juga telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَإِنَّ فِي الْمَدِينَةِ يَوْمَئِذٍ لَخَمْسَةَ أَشْرِبَةٍ مَا فِيهَا شَرَابُ الْعِنَبِ[14]
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي حَيَّانَ حَدَّثَنَا عَامِرٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَامَ عُمَرُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ[15]

"Umar pernah khutbah di atas mimbar Rasulullah saw., ia berkata, 'Sesungguhnya telah diturunkan hukum pengharaman khamr yang terbuat dari lima bahan: anggur, kurma, gandum hinthah, gandum sya'ir dan madu. Khamr adalah apa saja yagn dapat menghilangkan akal',"

IV.            SYARAT DIBERLAKUKANNYA HUKUMAN HUDUD:
1.    Berakal
Ini merupakan syarat pokok diberlakukannya suatu syari’at. Hal ini sejalan dengan prinsip agama:
لا دين لمن لا عقل له
“Tiada agama bagi makhluk yang tidak memiliki akal”
Dengan artian apabila orang gila/tidak waras meminum khamr maka ia tidak dijatuhi hukuman sebagaimana layaknya hukum yang berlaku bagi orang yang waras.

2.    Baligh
Bagi anak kecil yang belum dikategorikan baligh, apabila ia meminum khamr dan sejenisnya maka golongan ini juga belum bisa dijatuhi hukuman. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Rasulullah:

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ[16]

3.    Muslim
Secara syar’i, yang wajib dikenakan hukum hudud hanyalah bagi umat muslim. Sedangkan untuk para non-muslim tidak dapat dikenakan hudud, kecuali apabila itu sudah merupakan sebuah undang-undang yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di dalamnya. Namun, secara syar’i tetap mereka tidak dikenai hukum hudud.

4.    Mumayyiz
Mumayyiz adalah orang yang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

5.    Tidak dalam kondisi darurat
Apabila seseorang dalam keadaan darurat dan yang ada hanyalah khamr, apabila ia tidak meminumnya, nyawanya akan terancam maka ketika ia meminumnya demi menjaga keselamatan jiwanya ia tidak dikenai hukum hudud selagi tidak melebihi batasan yang telah berlaku (hanya sekedar untuk menyambung nyawa).

6.    Tahu bahwa itu adalah khamar
Bagi orang yang benar-benar tidak tahu bahwa yang telah diminumnya adalah khamr, maka ia juga tidak dihukum hudud.

V.            BENTUK HUKUMAN HUDUD PEMINUM KHAMAR
Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (al-mahkamah al-syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Walaupun selanjutnya terdapat perbedaan mengenai jumlah pukulannya.
·         80 kali Pukulan, pendapat ini ialah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama
·         40 kali pukulan,pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi’i

Pendapat mereka didasarkan atas hadits-hadits berikut :
 حدثنا حفص بن عمر حدثنا هشام عن قتادة عن أنس أن النبي صلى الله عليه و سلم ( ح ) . حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا قتادة عن أنس بن مالك رضي الله عنه  : أن النبي صلى الله عليه و سلم ضرب في الخمر بالجريد والنعال وجلد أبو بكر أربعين[17]
  حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ - الْمَعْنَى - عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- جَلَدَ فِى الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ رضى الله عنه أَرْبَعِينَ فَلَمَّا وَلِىَ عُمَرُ دَعَا النَّاسَ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ النَّاسَ قَدْ دَنَوْا مِنَ الرِّيفِ - وَقَالَ مُسَدَّدٌ مِنَ الْقُرَى وَالرِّيفِ - فَمَا تَرَوْنَ فِى حَدِّ الْخَمْرِ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَرَى أَنْ تَجْعَلَهُ كَأَخَفِّ الْحُدُودِ. فَجَلَدَ فِيهِ ثَمَانِينَ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَاهُ ابْنُ أَبِى عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ جَلَدَ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِينَ. وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ ضَرَبَ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ الأَرْبَعِينَ.[18]
Adapun mengenai alat untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain : tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

VI.            SIMPULAN
Dari penjelasan singkat di atas mengenai khamr, dapat diambil beberapa kesimpulan:
1.      Khamr tidak serta merta dilarang oleh Allah swt.
2.      Pelarangan khamr dilakukan setelah hijrah (Madinah)
3.      Esensi dari pelarangan tersebut sebenarnya merupakan implementasi dari maqasid al-Syari’ah, yakni hifzh al-aql, hifzh al-nafs dan hifzh al-māl.


DAFTAR PUSTAKA


Al-Alusi, Ruh al-Ma’ani dalam CD ROOM al-Maktabah al-Syamilah. Pustaka Ridwan: 2008.
Al-Shabuni, M. Ali.  Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam. tp: Mekah al-Mukarramah, tt.  juz.I.
Al-Shabuni, M. Ali. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam, Mu’ammal Hamidy dan Imron A Manan (terj). PT. Bina Ilmu: Surabaya, 2003. juz.1
Al-Thabari, Ibnu Jarir. Tafsir al-Thabari dalam CD ROOM al-Maktabah al-Syamilah. Pustaka Ridwan: 2008.
Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Q. Shaleh. Asbabun Nuzul. Diponegoro: Bandung, 2007.
Shahih al-Bukhari dalam CD ROOM al-Maktabah al-Syamilah. Pustaka Ridwan: 2008.
Shahih Muslim dalam CD ROOM al-Maktabah al-Syamilah. Pustaka Ridwan: 2008.
Siswanto,  Fredi.  Khamr Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Syafi’i. Skripsi Fak. Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta 2007.
Tafsir al-Lubāb dalam CD ROM al-Maktabah al-Syamilah. Pustaka Ridwan: 2008



[1] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia ( Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hal. 368
[2] Tafsir al-Lubāb dalam CD ROM al-Maktabah al-Syamilah, (Pustaka Ridwan:2008)
[3]  Al-Alusi, Ruh al-Ma’ani dalam CD ROOM al-Maktabah al-Syamilah, (Pustaka Ridwan:2008) hlm. 123.
[4] Al-Alusi, Ruh al-Ma’ani dalam CD ROOM al-Maktabah al-Syamilah, (Pustaka Ridwan:2008)
[5] Lihat Shahih al-Bukhari, hadits no. 5158.
[6] Ibnu Jarir al-Thabari, Tafsir al-Thabari dalam CD ROOM al-Maktabah al-Syamilah, (Pustaka Ridwan:2008) hlm. 34.
[7] Lihat Shahih Muslim, hadits no. 3735.
[8] Dikutip dari Skripsi Fredi Siswanto, Khamr Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Syafi’i,(Yogyakarta: Fak. Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2007), hal 17.
[9] M. Ali al-Shabuni, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam, Mu’ammal Hamidy dan Imron A Manan (terj).,(PT. Bina Ilmu: Surabaya, 2003) juz.1, hlm. 217-218.
[10]  M. Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam (tp: Mekah al-Mukarramah, tt) juz.I, hlm. 270.
[11] M. Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan Tafsir....hlm. 274.
[12] Q. Shaleh, Asbabun Nuzul (Diponegoro: Bandung, 2007) hlm. 139.
[13] M. Ali al-Shabuni, Terjemahan Tafsir Ayat...hlm. 218.
[14] Lihat Shahih al-Bukhari hadits no. 4250
[15] Lihat Shahih al-Bukhari hadits no. 5153
[16] Lihat Sunan al-Darimi, hadits no. 3378
[17] Shahih Bukhary,  nomor 6391 juz 6 bab ma ja’a fi dharbi syaribil khamri, hlm. 2487.
[18] Sunan abu Daud nomor 4481 juz 13 bab idza tataba’a fi syurbil khamri, hlm, 159.



sumber: http://santrientrepreneur.blogspot.com/2012/01/khamr-definisi-dan-kronologi.html

Friday, October 11, 2013

Bahan-bahan Pakaian (fashion)



T-SHIRT

1. COTTON

Combed 20s

• Terbuat dari serat kapas tanpa kanji (biji kapas)

• Serat benang halus.

• Hasil Rajutan dan penampilan lebih rata.

• Lembut halus

• Menyerap keringat

• Adem

Combed 24s

• Spesifikasi sama dengan 20s kecuali dalam masalah ketebalan 24s lebih tipis

• Banyak di gunakan oleh client yang dilema antara 20s dan 30s ☺

Combed 30s

• Spesifikasi sama dengan 20s, lebih tipis di banding 24s

• Banyak di gunakan oleh daerah yg ber suhu tinggi

Combed 40s

• Spesifikasi sama dengan 20s/30s, dalam ketebalan ini lebih tipis lagi dari 30s

• Cenderung terinspirasi oleh kaos kaos Zara

• Sedang di gandrungi sekali oleh pelaku fashion premium

• Di khususkan untuk produksi 1roll/warna bahan (>100pcs)

Carded

• Bahan bakunya tidak hanya serat kapas tapi mengandung kanji (biji kapas)

• Serat benang kurang halus.

• Hasil rajutan dan penampilan bahan kurang rata.

• Menyerap keringat

• Adem

• Ketebalan sama dengan 20s

• Solusi handal bahan cotton harga lebih murah ☺

2. CVC

Jenis bahan ini adalah campuran dari 55% Cotton Combed dan 45% Viscose. Kelebihan dari bahan ini adalah tingkat shrinkage-nya (susut pola) lebih kecil dari bahan Cotton. Jenis bahan ini juga bersifat menyerap keringat.

3. TC

Jenis bahan ini adalah mix dari Cotton Combed 35 % dan Polyester (Teteron) 65%. Dibanding bahan Cotton, bahan TC kurang bisa menyerap keringat dan agak panas di badan. Kelebihannya jenis bahan TC lebih tahan kusut dan tidak melar meskipun sudah dicuci berkali-kali

4. PE

Jenis bahan ini terbuat dari serat sintetis atau buatan dari hasil minyak bumi untuk dibuat bahan berupa serat fiber poly dan yang untuk produk plastik berupa biji plastik. Karena sifat bahan dasarnya, maka jenis bahan ini tidak bisa menyerap keringat dan panas dipakainya.

POLOSHIRT

1. LACOSTE COTTON

Lacoste adalah sebutan untuk bahan poloshirt, mempunyai teksture ber pori-pori pada 2 sisi bahannya (luar dan dalam). Seperti jenis cotton lainnya, Lacoste cotton juga nyaman di pakai dan adem. Sebanding dengan kualitasnya, harganya juga yang paling tinggi ☺

2. LACOSTE COTTON PIQUE

Perbedaan lacoste cotton pique dan lacoste cotton adalah pada teksture 2 sisi bahannya, pada lacoste cotton pique, sisi bagian dalam tidak ber pori-pori. Untuk kenyamanan dan harga sama seperti lacoste cotton

3. LACOSTE PE (Polyester)

Bahan ini mengandung campuran polyester, jelas tidak se adem 2 bahan di atas keunggulan bahan ini adalah harga nya yang miring ☺. Teskture pori-pori nya lebih besar di bandingkan dengan 2 jenis bahan di atas.

KEMEJA

1. DRILL

Bahan ini cenderung lebih halus dan lembut serta dingin. Mempunyai teksture berupa garis miring pada 2 sisi bahannya. Terdiri dari beberapa merk bahan, perbedaan dari tiap merk itu pada kualitas dan harga nya.

• Japan Drill • American Drill •  Taipan Drill, Taipan Tropical ,Local Drill

2. RIBSTOK

Bahan yang mempunyai teksture kotak-kotak, bisa dipakai untuk bahan jaket juga. Ada 2 jenis bahan ribstock, yaitu Ribstock cotton dan Polyester.

3. TAIPAN TROPICA

Salah satu jenis bahan kemeja, kualitas nya termasuk tingkat atas, sekelas dengan Japan Drill. Perbedaanya yaitu pada teksturenya yang tidak ber garis-garis miring seperti jenis bahan drill.

4. CHAMBRAY

Bahan yang menjadi trend beberapa bulan ter akhir, mempunyai teksture seperti denim, namun hitungan Oz (ketebalan) yang tipis jika di bandingkan dengan bahan denim celana

5. OXFORD

Mempunyai teksture seperti pori-pori

6. HIGH TWIST

Bahan yang terlihat mengkilap dan rapih, biasa di gunakan untuk bahan blazer dan celana juga

7. KANVAS

Lebih sering di gunakan untuk kemeja-kemeja army karena nampak kuat dan kokoh untuk kemeja lapangan

8. TWILL

Memiliki teksture seperti drill, perbedaanya ada pada ketebalannya yang lebih tebal dari drill, biasa di gunakan juga untuk bahan jaket dan chinos.

SWEATER

1. FLEECE

Bahan tebal empuk lapisan bagian dalam berbulu, lembut dan hangat.

2. TERRY

Lebih tipis dari fleece, biasanya digunakan untuk sweater-sweater cewek.

JAKET

SPESIFIKASI STANDARD JAKET:

• Bordir komputer (kecuali nickname menggunakan bordir manual)

• Bahan yang di gunakan sesuai kesepakatan (Jenis bahan Jaket bisa di lihat di bawah)

• Untuk jaket yang menggunakan furing, ada tambahan saku dalam kiri (bermanfaat untuk menyimpan iPod / HP / Dompet ☺)

• Resleting menggunakan YKK

• Replika product (misal ada design dari gambar kita buatkan nyata nya ☺)

• Finishing + QC (cabut benang dan setrika)

JENIS-JENIS BAHAN

• ADIDAS POLYESTER

• DIADORA

• LOTTO

Bahan di atas biasanya di gunakan untuk jaket-jaket sporty seperti jaket timnas sepakbola kita atau jaket-jaket bola lainnya (semoga lebih terbayang ☺)

—————————————————————————————————

• PARASUT

• MIKRO

• WATERPROOF

• TASLAN

Bahan di atas itu tampilan luarnya seperti bahan yang di gunakan untuk jas hujan, perbedaan masing-masing bahan itu di ketebalan dan teksture bahannya.

—————————————————————————————————

• DRILL

• KANVAS

• TWILL

• CORDUROY

• RIBSTOCK

• HIGHTWIST

• DENIM

BLAZER

SPESIFIKASI STANDARD BLAZER :

• Minimal order 12pcs

• Bordir komputer (kecuali nickname menggunakan bordir manual)

• Bahan yang di gunakan sesuai kesepakatan (Jenis bahan blazer bisa di lihat di bawah)

• Menggunakan furing + saku dalam kiri

• Menggunakan pading untuk bahu

• Replika product (misal ada design dari gambar kita buatkan nyata nya ☺)

• Finishing + QC (cabut benang dan setrika)

JENIS-JENIS BAHAN

1. DRILL

Bahan ini cenderung lebih halus dan lembut serta dingin. Mempunyai teksture berupa garis miring pada 2 sisi bahannya. Terdiri dari beberapa merk bahan, perbedaan dari tiap merk itu pada kualitas dan harga nya.

• Japan Drill

• American Drill

• Local Drill

2. HIGH TWIST

Bahan yang terlihat mengkilap dan rapih, biasa di gunakan untuk bahan blazer dan celana juga

3. TAIPAN TROPICA

Salah satu jenis bahan kemeja, kualitas nya termasuk tingkat atas, sekelas dengan Japan Drill. Perbedaanya yaitu pada teksturenya yang tidak ber garis-garis miring seperti jenis bahan drill.

4. CHAMBRAY

Bahan yang menjadi trend beberapa bulan ter akhir, mempunyai teksture seperti denim, namun hitungan Oz (ketebalan) yang tipis jika di bandingkan dengan bahan denim celana

5. SEMIWOOL

Bahan dengan wooltouch, yess ini bahan kelas kakap harganya tinggi sebanding dengan kualitas yang di berikan, sangat cocok untuk blazer-blazer premium.

CHINOS

SPESIFIKASI STANDARD BLAZER :

• Minimal order 12pcs

• Bahan yang di gunakan sesuai kesepakatan (Jenis bahan blazer bisa di lihat di bawah)

• Saku dalam menggunakan bahan furing

• Replika product (misal ada design dari gambar kita buatkan nyata nya ☺)

• Finishing + QC (cabut benang dan setrika)

JENIS-JENIS BAHAN

1. HIGH TWIST

Bahan yang terlihat mengkilap dan rapih, biasa di gunakan untuk bahan blazer dan celana juga

2. KANVAS

Lebih sering di gunakan untuk kemeja-kemeja army karena nampak kuat dan kokoh untuk kemeja lapangan, cocok juga untuk celana pendek

3. TWILL

Memiliki teksture seperti drill, perbedaanya ada pada ketebalannya yang lebih tebal dari drill, biasa di gunakan juga untuk bahan jaket dan chinos

4. SEMIWOOL

Bahan dengan wooltouch, yess ini bahan kelas kakap harganya tinggi sebanding dengan kualitas yang di berikan, sangat cocok untuk celana celana resmi


5. SPANDEX

KAIN SPANDEX

 sebenarnya kain spandex itu terdiri dari beberapa jenis, tergantung teksturnya, gramasinya, campurannya, dan hal-hal lainnya. Spandex sendiri merupakan kain sintetis, yaitu kain yang dibuat dari campuran bahan kimia elastomer (bukan mineral atau serat organik hewan/tumbuhan). Kain spandex kadang dikenal juga dengan nama lycra (lycra biasanya kandungan spandexnya sangat tinggi, ch: kain utk pakaian renang wanita), dan memiliki kemampuan meregang (stretch) seperti karet. Kain spandex dapat meregang sampai dengan kurang lebih 5-6 kali panjang semula (fyi, karet yang bagus dapat meregang hingga 7 kali panjang semula).

 Spandex Rayon Super

Kain spandex rayon super adalah kain dari benang rayon dengan campuran spandex. Teksturnya mirip katun, tapi halus dan bisa meregang karena ada campuran spandex di dalamnya (kain rayon sebenarnya tidak elastis, makanya diberi campuran spandex agar dapat meregang). Karena benang utamanya adalah rayon, kain ini tidak mengkilap, halus, lembut, dingin, nyaman, dan bersifat menyerap keringat. Kain jenis rayon tidak menahan panas tubuh sehingga kain terasa sejuk dan cocok untuk digunakan di iklim yang panas/hangat atau lembab.

LAUNDERING WARNING: JANGAN DIRENDAM DI DALAM AIR DETERGEN LEBIH DARI 1 JAM, dan jangan dicuci diatas suhu 60 derajat celcius karena dapat merusak seratnya (kain jadi mudah "berbulu").

DRY CLEANING IS RECOMMENDED.

IRONING: medium temperature

Spandex rayon jersey

Kain spandex rayon jersey terbuat dari serat natural yaitu serat bambu. Perpaduan dari benang spandex yang memiliki tingkat kelenturan tinggi dan rayon yang memiliki karakteristik benang yang tidak menyerap panas serta benang dari serat bambu yang ringan, membuat kain spandex rayon jersey sangat cocok untuk dikenakan sebagai bahan baju harian. Kain ini sedikit mengkilap, halus, nyaman, dingin, menyerap keringat dan ringan. Kain ini ketika dikenakan akan terasa sejuk terutama di iklim tropis seperti daerah indonesia.

AUNDERING WARNING: JANGAN DIRENDAM DI DALAM AIR DETERGEN LEBIH DARI 1 JAM, dan jangan dicuci diatas suhu 60 derajat celcius karena dapat merusak seratnya (kain jadi mudah "berbulu").

DRY CLEANING IS RECOMMENDED.

IRONING: medium temperature

Spandex Semi Rayon

Kain spandex semi rayon sangat mirip dengan kain spandex rayon, bedanya disini jumlah campuran spandexnya lebih banyak sehingga bisa meregang lebih panjang daripada spandex rayon super. Karakter kain seperti tidak mengkilap, halus, lembut, dingin, nyaman, dan bersifat menyerap keringat sama dengan spandex semi rayon.

LAUNDERING WARNING: JANGAN DIRENDAM DI DALAM AIR DETERGEN LEBIH DARI 1 JAM, dan jangan dicuci diatas suhu 60 derajat celcius karena dapat merusak seratnya (kain jadi mudah "berbulu").

DRY CLEANING IS RECOMMENDED.

IRONING: medium temperature

Spandex Sutra / Silky Spandex

Kain ini menggunakan benang utama dari polyester dengan campuran serat spandex. Kain ini memiliki kemampuan meregang yang sangat baik, sangat lentur. Kain ini agak mengkilap, ringan, dan mudah melepas panas. Biasanya makin banyak kandungan polyesternya, makin panas dipakainya dan makin sulit meregang. Kain ini tidak mudah rusak seratnya sehingga aman untuk dicuci dengan detergen dalam waktu lama.

IRONING: low-medium temperature

KAIN P.E-RIB (POLYESTER RIB)

Kain P.E adalah sebutan untuk kain dengan benang polyester. Kain ini memilikiketahanan yang baik terhadap lekukan atau lipatan sehingga tidak memerlukan penyetrikaan yang panas. Warna dari kain P.E lebih awet dan bahannya tahan terhadap bakteri dan jamur sehingga kain tidak mudah rusak (e.g. "bulukan"). Kekurangannya, kain ini tidak se-adem kain spandex karena daya serap lembabnya lebih rendah dan tidak selentur spandex. Kata "rib" di belakang P.E menandakan kain ini dibuat dengan teknik ribbing, salah satu teknik knitting yang membuat kain memiliki tekstur seperti kain rajutan dengan jalur-jalur vertikal yang kasat mata. Rajutan pada kain P.E-rib memiliki kerapatan tinggi sehingga kain tidak mudah "molor" karena pemakaian.

IRONING: medium-high temperature

SUPER RAYON GUARD

Nah, super rayon guard ini adalah salah satu jenis kain kaos peranakan dari spandex..

Kain spandex itu ada spandex cotton, spandex rayon, spandex sutra, spandex jersey, dll..

Spandex rayon itu dibagi juga beberapa macam. Ada spandex rayon sigle knit, spandex rayon double knit, 30s, 20s, dll.

Super rayon guard ini dibuat dari sulaman2 benang2 cotton dan polyester dg sedikit penggunaan zat pengikat warna agar kain yg dihasilkan tidak kaku/berat.

Garis besarnya, super rayon guard ini mempunyai karakteristik lentur, bisa melar sampai 10xlipat dari ukuran semula, ringan, adem, dan awet. Tapi ingat, seperti semua jenis kain spandex, dalam perawatannya sebaiknya kain tidak dicuci dengan dikucek terlalu kuat. Agar tetap awet dan tidak merusak struktur benangnya.. 

Tuesday, October 1, 2013

Perbedaan Kualitas Film

Biasanya urutan keluarnya kualitas sebuah film di internet yaitu sebagai berikut : (meskipun tidak selalu) :
CAM -> TS -> R5 -> RC/R6  -> DVDScr -> WEBrip -> DVDRip -> HDTV -> WEB-DL -> BDRip/BRrip -> Bluray/HD
atau jika diurut dari yang kualitas terbaik, adalah sebagai berikut:
  1. BluRay/BRRip/BDRip
  2. WEB-DL
  3. HDTV
  4. DVDrip
  5. WEBrip
  6. RC/R6
  7. R5/DVDScr
  8. HDTS/TS
  9. HDCAM/CAM
Berikut penjelasan istilah kualitas film yang tertera diatas dan yang sering muncul ketika kita akan mendownload sebuah film:

info: Rip = salinan
* CAM :
kualitas jenis ini merupakan hasil dari rekaman camera digital, langsung di bioskop sehingga kadang penonton yang lalu lalang ikut terekam. Rekaman kualitas ini biasanya menggunakan mini tripod sehingga sering terdapat sedikit goncangan. Kualitas video ini sangat jelek.
* HDCAM
Adalah rekaman dilakukan dengan kamera video digital. tripod kadang-kadang digunakan, atau tidak sehingga membuat kamera goyang. Kualitas mengerikan.
* TS (Telesync) :
kualitasnya hampir sama dengan jenis CAM. Namun kualitas gambar dan suara TS sedikit lebih baik dari CAM karena TS merupakan CAM yang telah dilabel ulang.
* R5 :
untuk tipe ini, kualitas gambar hampir setara dengan DVDRip, tetapi untuk kualitas suara biasanya agak jelek (cempreng), meskipun ada beberapa yang kualitas suaranya sudah bagus, namun tetap saja masih ada sedikit noise sehingga mengurangi kenyamanan dalam menonton film tersebut.
* R6 /RC
Hasil rekaman dengan kualitas gambar hampir setara dengan DVDRip, tapi untuk kualitas suara jelek, masih ada sedikit noise sehingga mengurangi kenyamanan dalam menonton film tersebut. maksudnya DVD yang dirilis khusus untuk region 5 (area bekas Uni Soviet, India, Africa, North Korea & Mongolia). Perbedaan mendasar R56dg versi biasa adlh bahwa versi ini diproduksi dgn transfer langsung telecine / TC tanpa adanya proses pengolahan gambar / rendering / encoding.
* DVDScr:
yaitu merupakan dupiklat dari promo DVD yang akan digunakan sebagai promosi. DVDScr akan ada sebelum DVD originalnya keluar di pasaran. Kualitas gambar dan suaranya hampir setara dengan DVDRip, hanya saja pada gambar video sering terdapat beberapa tulisan penjelasan yang terpampang di layar tentang DVD tersebut yang biasanya sedikit menggangu kita.
* WEBRip
versi hasil rip (salinan) dari sebuah Website dengan kualitas bagus.
* DVDRip:
yaitu merupakan salinan dari DVD Original. Kualitas gambar dan suaranya baik sekali. DVDRip akan ada jika DVD Originalnya telah ada di pasaran. Bisa mendukung maksimal 720×480 atau 720×576.
* HDTV (High Definition TV) / PDTV (Pure Digital TV)
Film jenis ini direkam melalui jaringan TV digital dengan menggunakan Tv Tuner yang mendukung format digital. Kualitasnya sangat baik, biasanya di encode dalam format xvid.
* WEB-DL
Biasanya bersumber dari iTunes Store atau Web-web penyedia tayangan film/TV dengan kualitas baik. Biasanya WEB-DL memiliki kualitas lebih baik dari HDTV karena menggunakan DD 5.1, maka ukuran file-nya pun lebih besar dari HDTV. Di versi WEB-DL juga biasanya tidak terdapat logo TV / iklan berjalan dibawah layar seperti yang terdapat di versi HDTV
* BDRip :
Ripper dari Bluray. Kualitasnya jauh lebih bagus dari DVDRip namun membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi pula . Jika hardware komputer (VGA dan lain-lain) tidak memadai maka film akan terlihat patah-patah.
* Bluray/HD :
Resolusi jauh lebih besar yaitu 1920×1080 atau 1280×720 (tergantung filenya). Konsekuensinya, file jadi besar dan memutarnya juga berat, sehingga diperlukan spesifikasi komputer yang tinggi juga. kalau tidak nanti jadi patah-patah. Kualitas ini jauh lebih baik dari DVDRip.
dibawah ini beberapa jenis kualitas film lainnya yang mungkin jarang diketahui penggemar film di Dunia Maya:
- mHD :
mini/micro HD, hampir sama dengan HD, tetapi dengan resolusi yang lebih kecil yaitu 1280x5xx, sehingga ukuran filepun juga lebih kecil dibandingkan HD.
- Workprint :
film yang belum diedit efek visulnya secara keseluruhan. Bisanya terdapat adegan yang hilang, suara yang tidak beraturan. Kualitas film ini bervariasi dari yang paling baik hingga yang paling buruk.
- VCD :
biasanya digunakan untuk transfer kualitas rendah (CAM / TS / TC / Screener (VHS) / TVrip (analog) untuk membuat ukuran file yang lebih kecil.
- VHSRip
Dicopy langsung dari VHS tapenya langsung, biasanya hanya dimiliki oleh film-film olah raga atau bokep .k.a XXX
- TVRip / Episodes
Film dengan jenis ini, biasanya direkam langsung pada saat film tersebut sedang disiarkan. Kulitas bergantung pada stasiun televisi yang menyiarkan, apakah film tersebut disiarkan dalam format high definition atau tidak. Kalau film tersebut disiarkan dengan format high definition, maka kualitasnya akan sangat baik. Contoh untuk flm dengan flag ini adalah film-film serial amerika, misal Heroes, KyleXY, 24, dll.
- DSRip (Digital Satelite)
Direkam dari transmisi satelite, kualiatasnya baik, biasanya di encode dalam format xvid.
Sumber: dari berbagai blog/website yang membahas ttg kualitas film

Bagikan ini: