Jika
BPKB anda hilang atau rusak, tak perlu binggung bagaimana cara mengurus
bikin baru BPKB yang hilang atau rusak. Berikut ini cara melakukan
proses pengurusan BPKB hilang, yaitu : 1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat. 2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang. 3. Berita Acara singkat dari Reskrim. 4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi. 5. Identitas : a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai....